Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Permen yang terdiri dari 99 pasal ini diteken pada 21 Desember 2020.

Beberapa pasal dalam Permen itu mengatur soal sistem informasi desa, termasuk soal pentingnya desa menyusun data. Aturan tentang sistem informasi desa dan data itu diatur dalam pasal 6, 11, 12, 15 hingga 20.

Banyaknya pasal yang mengatur tentang sistem informasi desa dan data desa ini menunjukkan betapa pentingnya data bagi desa. Data itu bisa digunakan untuk merencanakan, merumuskan, dan membuat kebijakan untuk desa. Data menjadi unsur utama yang menentukan tingkat kualitas kebijakan.

Belum banyak desa yang memanfaatkan berbagai data sebagai dasar perencanaan. Data dan pendataan justru banyak dimanfaatkan oleh pemerintah supradesa yang seringkali sektoral.

Banyak sekali ragam pendataan yang sudah dilakukan pemerintah. Ambil contoh pendataan tentang potensi desa. Program ini dilakukan setiap tiga tahun sekali. Podes terakhir dilaksanakan pada 2018.

Menjelang Pemilu pemerintah juga melakukan pendataan tentang jumlah pemilih. Kita tentu ingat, pemerintah kerap melakukan pendataan pemilih.

Baca juga: Probolinggo Tak Hanya Bromo

Juga ada sensus penduduk yang dilakukan setiap 10 tahun sekali.

Artinya, sebenarnya kita sudah akrab dengan pendataan ini. Sayangnya, masyarakat desa hanya mengumpulkan data itu untuk disetor ke pemerintah pusat. Mereka tidak mengumpulkan data itu untuk desa mereka sendiri.

Padahal kalau mau data yang mereka kumpulkan itu punya nilai yang sangat ampuh. Mereka tinggal mengupdate data-data itu setiap saat. Data itu juga dapat mereka gunakan untuk membangun desanya.

Data-data yang mereka miliki itu bisa menjadi pijakan saat Musrenbang. Dengan data maka desa bisa menyusun suatu kegiatan dan diketahui kebutuhan dan dan probleman yang dihadapi desa.

Baca juga: Empat Pilar Membangun Desa Cerdas

Ia mencontohkan, jika Musrenbang desa melakukan suatu kegiatan, maka dengan data yang akurat jadi tahu persis kebutuhan dan problemanya. Dengan perencanaan berbasis data, desa akan berdaya.

Masalahnya, sudahkah desa Anda punya data yang baik?